"Keputusan itu merupakan kesepakatan antara pihaknya dengan Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat)," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin.
Heryawan menjelaskan untuk bus besar atau sedang pihaknya telah menetapkan kenaikan yakni sebesar 25 persen sedangkan untuk bus kecil mengalami kenaikan sebesar 27 persen.
Sebagai contohnya, kata dia, tarif angkutan umum jurusan Ciamis-Bekasi via tol Padaleunyi dan Cikampek yang semula berkisar Rp33.700 hingga Rp54.700, saat ini menjadi Rp41.800 hingga Rp67.900.
"Jadi tarif pada angkutan sejauh 387 kilometer itu merupakan kenaikan yang tertinggi, yakni antara Rp8.100 hingga Rp13.200," katanya.
Menurut dia, angkutan bus kota (jarak jauh atau pun dekat sama) mengalami kenaikan sebesar Rp1.000.
"Akan tetapi, khusus untuk pelajar kenaikannya Rp500. Sehingga yang asalnya Rp1000 maka kalau untuk pelajar jadi Rp1.500," kata Heryawan.
Dikatakannya, kenaikan tersebut diambil melalui proses yang matang dan telah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, terutama pengusaha dan masyarakat selaku konsumen.
"Dan yang pasti dengan besaran penyesuaian tarif ini tidak ada satu pun pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pengusaha," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya hanya menetapkan kenaikan tarif angkutan antar kota dalam provinsi.
Sedangkan untuk tarif angkutan dalam kota, lanjut Heryawan, pihaknya menyerahkan hal itu ke pemerintah kabupaten/ kota.
"Begitu pun dengan tarif angkutan antar provinsi, kewenangannya lain lagi," katanya.
Sementara itu untuk kenaikan tarif angkutan barang, Heryawan menyerahkannya ke pihak pemilik angkutan dan barang.
Menurutnya, kesepakatakan itu bisa ditempuh oleh kedua pihak tersebut.
Sumber : http://www.antarajawabarat.com/lihat/berita/44186/KENAIKAN-TARIF-ANGKUTAN-DI-JABAR-25-27-PERSEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar